HUKUM

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kades  Mengkopot Dilaporkan ke Polisi

Kepulauan Meranti | Selasa, 21 April 2020 - 14:19 WIB

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kades  Mengkopot Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Aryo Damar SIK ketika mendampingi Kapolres AKBP Taufik Lukman Hidayat SIK di lapangan. FOTO(WIRA SAPUTRA /RIAUPOS.CO

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa (kades) Mengkopot, Kecamatan Merbau, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, H Ahmadi Ishak dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen negara. 

Dokumen tersebut yang digunakan oleh Ahmadi sebagai Kades terpilih untuk memenuhi persyaratan sebagai salah seorang calon Pilkades serentak 26 Agustus 2019 silam.


Informasi itu dibeberkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aryo Damar SIK kepada Riau Pos, Senin (20/4/20) siang. 

Ceritanya, pelapor Bambang warga setempat. Kepada penyidik, diungkapkan Aryo jika pelapor mengaku telah menemukan kejanggalan kepada ijazah Kades definitif tersebut sebagai satu syarat pencalonannya sebagai (Kades).

"Pelapor meragukan keabsahan dari ijazah setara Sekolah Dasar (SD) kejar paket A dari kelompok belajar Cempaka Putih IV, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau yang terbit 2007 silam. Dugaan pemalsuan dokumen negara untuk pencalonannya sebagai Kades," ujarnya. 

Laporan semula diterima oleh Polsek Merbau. Ia mengaku, atas atensi Kapolres Polsek melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres pada awal pekan lalu (15/4/20). 

Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dari sana mereka telah memeriksa 10 orang pihak-pihak terkait. "Sepuluh orang telah dipanggil, termasuk terlapor, dinas yang melegalisir dan penyelenggara. Kami juga telah gelar perkara, saat ini masih kami pelajari," ujarnya. 

Hasil Pulbaket, ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. "Iya hasil penyelidikan kita, ijazahnya tidak terdaftar di Disdik Bengkalis," bebernya. 

Menurutnya, jika delik aduan tersebut terbuki terlapor melakukan pelanggaran, Ia akan dijerat KUHP pasal 266 dengan kurungan penjara selama 7 tahun.

"Paling lama kurungan penjara tujuh tahun, disini dia diduga merugikan pihak lain yang ikut berkompetisi dalam halat Pilkades serentak 2019 silam," katanya.

Untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut kata Ario, pihaknya akan melakukan pengujian otentikasi (keaslian). "Jika proses penyelidikan naik ke penyidikan kita akan lakukan uji Labfor (laboratorium forensik)," ujarnya.(Wir)

 

Laporan Wira Saputra (Meranti)

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook